Perkara Penipuan Abdul Latif Mulai Disidangkan di PN Medan

Sidang perkara penipuan

topmetro.news – Sidang dugaan perkara penipuan dengan terdakwa Abdul Latief (54), warga Jalan Lembah Piang Raya Blok I, RT 11/09 Pondok Kelapa Jakarta Timur/Jalan Suryo, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (13/4/2020), mulai disidangkan di Ruang Cakra 6 PN Medan.

JPU Febrina Sebayang dalam dakwaannya menguraikan, saat saksi korban Tatarjo berniat untuk menjual tanah dan bangunan miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Malalui Siswanto Thio dan Asen, saksi korban akhirnya diperkenalkan dengan terdakwa yang mengaku profesional dalam mengelola perhotelan.

Terdakwa Abdul Latief kemudian mengutarakan niatnya untuk menyewa tanah dan bangunan milik saksi korban. Selanjutnya terjadi pertemuan dan perbincangan antara saksi korban dan terdakwa membahas tentang sewa tanah. Pertemuan di kantor usaha Siswanto Tio pada 2017 silam.

Dalam pertemuan itu, terdakwa meyakinkan kepada saksi korban bahwa ia memiliki usaha perhotelan. Juga mempunyai usaha jual beli permata dan tabungan di Swiss, hingga keuntungan miliaran rupiah.

Saksi korban mulai tertarik oleh rayuan terdakwa, hingga menyatakan sistem persewaan kepada terdakwa.

“Setelah pertemuan tersebut, selanjutnya Tatarjo Angkasa dengan terdakwa membuat kesepakatan sewa-menyewa tanah dan bangunan di Kantor Notaris dalam suatu perjanjian sewa menyewa No. 2 tanggal 2 Agustus 2017,” ungkap jaksa.

Kontrak Sewa Menyewa

Disepakatilah dalam isi perjanjian kontrak selama delapan tahun. Terhitung 2017 hingga 2025 yang dilakukan dengan delapan tahap pembayaran. Terdakwa Abdul Latief selanjutnya melakukan pembayaran sewa bulan pertama Juli 2017 sebesar Rp200 juta.

Hingga bulan keenam terdakwa masih lancar membayar sewa dengan jumlah bervariasi. “Namun setelah itu, Abdul Latief tidak lagi ada membayar uang sewa kepada Tatarjo dengan alasan tagihan konsumen belum banyak ditagih,” kata Jaksa.

Setelah terdakwa tidak pernah lagi membayar uang sewa tanah dan bangunan sejak Januari 2018, sampai dengan laporan ini dibuat pada Desember 2018, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar.

“Terdakwa pidana Pasal 378 KUHPidana,” pungkas Jaksa.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum (PH) terdakwa langsung mengajukan eksepsi. Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik akhirnya menunda sidang dugaan perkara penipuan itu hingga Kamis besok (16/4/2020). Agendanya penyampaian nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment