Mantan Plt Kadis PUPR Madina Dituntut 2 Tahun

Mantan Plt Kadis PUPR Madina

topmetro.news – Mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Madina Syahruddin, Kamis (16/4/2020), di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut pidana 2 tahun penjara. Sidang lanjutan berlangsung secara teleconference. Syahruddin dan kedua stafnya berada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Kedua mantan stafnya Hj Lianawaty Siregar selaku PPK TA 2017 pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas PUPR Kabupaten Madina (terdakwa II) serta Nazaruddin Sitorus (terdakwa III) juga selaku PPK TA 2016, dituntut pidana masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

JPU Nurul Nasution dalam amar tuntutannya menyatakan, mengesampingkan dakwaan primair, memperkaya diri sendiri dan orang lain dan/atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian negara).

Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan dakwaan subsidair, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyalahgunakan jabatan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, telah memenuhi unsur.

Yakni pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 dari UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

UP Plt Kadis

Selain itu, ketiganya dituntut masing-masing membayar denda Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan.

Khusus kepada terdakwa Plt Kadis PUPR Kabupaten Madina Syahruddin dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp48.400.000.

Dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan setelah perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi UP tersebut. Dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun kurungan.

Sebab terdakwa Syabruddin selaku PlT Kadis PUPR Kabupaten Madina merupakan orang paling bertanggungjawab terhadap pemakaian sejumlah kendaraan dan alat berat yang digunakan pihak ketiga dalam melaksanakan pembangunan kawasan wisata.

Yakni Taman Siri-siri Syariah (TSS) Taman Raja Batu (TRB) tempat upacara (diinisiasi Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution). Serta kawasan Perkantoran Pemkab Madina yang lokasinya berada di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan.

Hal yang memberatkan. Ketiga terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa koperatif selama persidangan. Hakim Ketua Mian Munthe melanjutkan persidangan, Senin (20/4/2020), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Kawasan Sempadan

Sementara mengutip dakwaan ketika itu dibacakan Polim Siregar, pembangunan taman wisata di kawasan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot (anak Sungai Batang Gadis) yang termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis.

Terdakwa Syahruddin tidak mengenakan sewa yang seharusnya bisa menjadi pemasukan bagi negara, dalam hal ini Pemkab Madina.

Menurut perhitungan akuntan publik Dr Tarmizi Achmad MBA CPA CA, kerugian negara sebesar Rp5.245.570.800.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment