Jeffry Ternyata Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Salon Jalan Wahidin

Otak pelaku pembunuhan

topmetro.news – Masih ingat beberapa hari lalu, persisnya Rabu (6/5/2020) kemarin. Pembunuhan terhadap Elvina (21) yang merupakan pegawai salah satu salon di Jalan Wahidin ini, memang sudah di rencanakan. Ternyata otak pelaku bernama Jeffry (22), yang tidak lain adalah pemilik rumah di Jalan Duku komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pembunhan yang dilakukan Jeffry terbilang sadis. Pasalnya, korban yang tidak mau diajak bersetubuh oleh Jeffry didalam kamar mandi. Merasa kesal dengan perlawanan yang dilakukan Elvina, Jeffry menjadi geram dan menjedutkan kepala korban didinding kamar mandi, hingga korban pingsan.

Otak Pelaku Pembunuhan Sempat Memperkosa Korban

Melihat Elvina tak sadarkan diri, Jeffry yang sudah tidak bisa menahan nafsu birahinya langsung memperkosa Elvina dalam keadaan pingsan. Tidak puas dengan menyetubuhi Elvina. Jeffry pun mengambil sebilah pisau dan menusukannya kedada sebelah kiri korban. Itu pun Jeffry belum juga puas, dirinya juga menusukan sajam tersebut ke perut Elvina dan akhirnya korban tewas.

Setelah melakukan aksinya, Jeffry menjumpai Michael dan menyuruh membeli minyak bensin. Setelah kembali dan membawa bensin yang dibeli Michael, Jeffry langsung menyiramkan bensin ketubuh korban dan membakarnya hingga gosong. Selanjutnya otak pelaku Jeffry menelpon ibu kandungnya Tek Sukfen (56), untuk datang ke rumah di Jalan Duku komplek Cemara Asri No.40.

Sesampainya disana ibu kandung otak pelaku Jeffry melihat korban sudah melihat korban dalam keadaan tewas. Tek Sukfen langsung mencari kardus yang ada di gudang rumah. Setelah mendapatkan kardus merek salah satu rokok. Jenazah Elvina dimasukan kedalam kardus, namun karena tidak muat. Aksi sadis itu dilakukan kembali oleh Jeffry, dengan memotong kedua tangan korban dan membacoki tubuh Elvina dengan menggunakan parang babi dan langsung membungkus korban dan melakbannya.

Pura-pura Pingsan

Rencananya mayat korban akan dibuang ke kawasan Deli Serdang dengan menggunakan Ojol. Namun itu diurungkan karena takut ketahuan dan membayar uang ojol Rp155.000. Jeffry dan ibunya pun langsung mengancam Michael, agar dirinya harus mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Elvina. Michael pun pura-pura pingsan dan meminum racun serangga.

Setelah rencana matang, ibu kandung Tek Sukfen menghubungi keluarga Micahel dan Elvina, agar datang kerumah di Jalan Duku kompleks Cemara Asri. Karena anaknya sudah tiada dan sudah dibunuh oleh Michael.

Setelah datang dan melihat kejadian itu, pihak keluarga langsung menghubungi pihak Kepolisian. Tak lama kemudian Polisi datang.

Setelah dilakukan peyelidikan dan peeriksaan secara marathon. Akhirnya polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir SIK MTCP, didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK MH, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo SIK MH, Kanit Pidum AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK MH, Jum’at (8/5/2020) di ruang lobby Mapolrestabes Medan.

Dirinya sangat mengapresiasi kinerja personil yang melakukan olah tkp dan penyelidikan serta fakta-fakta yang ada di tempat kejadian perkara (tkp).

“Setelah kejadian anggota kita langsung melakukan olah TKP, mencari keterangan para saksi-saksi, maupun bukti-bukti di tempat kejadian dan berdasarkan gelar rekonstruksi kejadian hingga akhirnya penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya wanita karyawan salon tersebut,” ungkap Kombes Isir.

Lanjut dikatakan Isir, tesangka Jeffry dan Michael merupakan narapida yang baru keluar dari lapas karena program asimilasi Covid-19, pada bulan April lalu. Keduanya merupakan mantan narapidana kasus pencabulan (Asusila).

Terancam Hukuman Mati

“Selain menetapkan tiga tersangka, Sebagai barang bukti turut disita antara lain, 8 unit HP milik korban, dan tersangka Jeffry dan Michael serta milik orang tua Jeffry, 1 karton bekas membungkus mayat korban, helm, 1 tas berisi buku notes, sarung tangan, ikat pinggang, celana pendek bercak darah, baju kaos, 1 tas kecil berisi alat makeup korban, dompet dan ada 2 bilah pisau daging, 1 lembar surat cinta, 2 botol obat nyamuk cair, 1 martil, 1 celana dalam wanita dan pisau,” terang mantan ajudan Presiden Jokowi ini.

Ketiga pelaku ini terancam hukaman mati atau seumur hidup, dan menjerat ketiganya dengan pasal 340 junto 338 KUHPidana.

“Saat ini kita masih mendalami motif dan adanya keterlibatan pelaku lain dalam pembunhan berencana ini,” pungkasnya.

Reporter I Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment