topmetro.news – DPRD Samosir menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar bupati tentang Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021, Senin (3/8/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba. Dia didampingi Wakil Ketua DPRD Nasip Simbolon dan Sekwan Marsinta Sitanggang. Paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Samosir Rapidin Simbolon, sejumlah unsur muspida, pimpinan OPD.
Ketua DPRD Saut Martua Tamba mengatakan bahwa secara umum rancangan KUA-PPAS diajukan untuk menjawab berbagai dinamika pembangunan agar lebih sesuai dan terarah dengan strategi dan kebijakan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2021 maupun target pembangunan nasional dalam penyusunannya.
Sementara Bupati Samosir Rapidin Simbolon saat menyampaikan nota pengantar mengatakan bahwa KUA PPAS tahun 2021 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar acuan penyusunan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021.
Menurut Rapidin, KUA PPAS R-APBD tersebut disusun dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir Tahun 2016-2021. Serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir Tahun 2021.
Proyeksi Pendapatan Samosir
Dalam laporan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, terungkap pendapatan daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp697 miliar lebih.
“Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp64 miliar. Pendapatan transfer yaitu transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah ditargetkan sebesar Rp610 miliar lebih,” kata Rapidin Simbolon.
Dengan rincian sebagai berikut: Transfer pemerintah pusat yaitu dana pembangunan dan dana desa. Dimana dana perimbangan yang terdiri dari dana bagi hasil ditargetkan sebesar Rp12 miliar lebih. Atau sebesar yang diperoleh tahun 2020.
Dana alokasi umum ditargetkan sebesar Rp47 miliar lebih. Atau sebesar yang diperoleh tahun 2020. Untuk dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) pada rancangan ini belum ditargetkan. Karena saat ini belum adanya informasi resmi Kementerian Keuangan RI. Sehingga dana alokasi khusus tahun 2021 akan langsung dituangkan dalam Ranperda APBD 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara Dana Desa di Samosir tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp107 miliar lebih. Atau sebesar yang diperoleh tahun 2020. Transfer antar daerah yaitu pendapatan bagi hasil, pajak provinsi ditargetkan Rp20 miliar lebih.
Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yaitu pendapatan hibah dana bos ditargetkan Rp21 miliar lebih. Atau sebesar yang diperoleh tahun 2020.
“Demikian Nota Pengantar KUA-PPAS R-APBD ini kami sampaikan. Selanjutnya data-data keuangan tersebut dapat dibahas bersama-sama. Dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan,” harap Bupati Samosir Rapidin Simbolon.
Ketua DPRD Samosir saat menutup rapat mengatakan berdasarkan amanat peraturan harus ada kesepakatan antara pemerintah daerah bersama DPRD setempat dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Maka dari itu DPRD Samosir segera melakukan pembahasan yang membutuhkan waktu hingga beberapa hari ke depan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” pungkas Saut Martua Tamba.
reporter | TIM