Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Korupsi tanpa Kejelasan Kerugian Negara

kerugian negara belum jelas

topmetro.news – Kadis Pendidikan Tebingtinggi berisial PS dan kedua oknum stafnya Kasi Kurikulum MP serta Kabid Disdak EE, Selasa (15/9/2020), resmi menyandang predikat sebagai tersangka. Namun kerugian negara belum jelas.

Rumor berkembang, penetapan ketiga tersangka tersebut setelah melalui ekspos kasus dugaan korupsi terkait pengadaan buku panduan senilai Rp2,4 miliar di instansi yang menangani pendidikan Tebingtinggi untuk TA 2020 tersebut.

Asintel Kejatisu dan Aspidsus yang dikonfirmasi awak media, Selasa petang (15/9/2020), membenarkan hal tersebut. Namun sayangnya tidak jelas berapa nilai kerugian keuangan negara yang timbul. Demikian juga status ketiga pejabat di Disdik Tebingtinggi tersebut, apakah ada penahanan atau tidak, juga belum jelas.

Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut dimotori Kejari yang dipimpin Mustaqpirin.

Para tersangka kena jerat pidana Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 jo. Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana.

Kapasitas tersangka MP dalam pengadaan buku panduan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan tersangka EE selaku Manager Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Yakni kegiatan pengadaan buku panduan pendidik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sebanyak 10 rekanan ditetapkan sebagai distributor untuk menyediakan buku panduan pendidik pada Maret 2020. Kemudian, Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (P2HP) membuat kesimpulan seolah barang dan jasa tersebut diterima dengan keadaan baik dan sesuai pesanan.

Konon ketika menunjuk 10 perusahaan rekanan tersebut seorang oknum PNS di Disdik diduga hanya meminjam profil dan rekening perusahaan. Oknum itu lalu menjanjikan komisi sebesar 2,5 persen.

Pencairan Dana 100 Persen

Pihak rekanan Maret dan April 2020 mengajukan permohonan pencairan dana 100 persen dengan melampirkan spesifikasi teknis kepada Disdik Kota Tebingtinggi.

Tersangka PS selaku kadis kemudian membuat notadinas kepada Walikota Tebingtinggi untuk memohon persetujuan dana untuk pembayaran termin 100 persen atas pengadaan buku panduan pendidik itu.

Pejabat terkait di Disdik Tebingtinggi disebut-sebut juga tidak melakukan survei ke lapangan dan pengecekan harga pembanding, hanya menandatangani Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang diberikan PPTK.

Penyidik Kejari Tebingtinggi telah memeriksa sebanyak 76 kepala SD, 10 kepala SMP, 10 rekanan, Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, Tim P2HP, Kuasa BUD, Kasubbag Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan penerbit.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment