TOPMETRO.NEWS – Kinerja Kapolres Siantar AKBP Dodi Darjanto sedang diuji. Orang nomor satu di Polres itu dianggap gagal menangkap 3 pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerkosaan yang terjadi kepada SR (15) siswi Sekolah Menengah Atas (SMAN) 2.
“Sebenarnya itu kegagalan Kapolres, karena kasus kejahatan seksual itu atas perintah Undang-Undang dan Presiden. Itu harus dilakukan secara cepat dan tepat, tapi semua terabaikan dengan alasan DPO. Seharusnya polisi tidak boleh lambat dalam menyelesaikan kasus kejahatan seksual,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak seperti dikutip dari hetanews.
Arist menuturkan, Komnas PA kecewa terhadap Kapolres Siantar yang lamban menangkap ketiga DPO.
“Kita sudah memberi perhatian saat berkunjung ke Polres Siantar dan para pelaku yang sudah ditangkap,” paparnya.
Menurutnya kasus pemerkosaan ini harus dilakukan proses keras dan akan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Pokdasu). Ini karena Komnas PA sudah berbicara dengan penyidik dan para tersangka.
“Saya akan langsung laporkan kasus ini ke Poldasu. Apalagi sewaktu saya berkunjung ke Polres Siantar bertemu dengan Kapolres dan penyidik seharusnya mereka hargai kedatangan saya. Apalagi mereka (Polres) sudah mengetahui tempat ke 3 DPO kenapa tidak ditangkap, ada apa ini,” selidik Arist.
“Apalagi saya sudah mendapatkan link beritanya, makanya akan langsung menyurati Kapolda untuk mempertanyakan kasus ini (pemerkosaan). Kita sudah memberikan masukan-masukan supaya kasus seksual di Sumatera Utara ditangani secara luar biasa,” sebut pria kelahiran Kota Siantar ini.
Sementara itu H Simamora DR, Ketua Lembaga Peduli Rakyat Sumatera Utara (LPRSU) menilai kinerja Kapolres Siantar pantas dievaluasi. ”Gimanalah Kapolres Siantar Bisa nangkap teroris, kalau pelaku pemerkosaan saja tak bisa ditangkap?” sindirnya.
Sekadar diketahui, ketiga pelaku dalam status DPO yang kini masih berkeliaran yakni, Sahat Siahaan (19), Mikael Sinaga alias Kael (19) dan Johan Manik alias Jo (21).
Sedangkan 5 pelaku lainnya yang telah diamankan yakni Roy Immanuel Situmorang, Josua P Simanjuntak, Alfred Priono Pasaribu, serta dua lainnya masih tergolong dibawah umur berinsial AJPS dan DFS. (het-edit3)
