Dada Dibacok, Begal Sadis Bersenjata Dicokok

begal sadis bersenjata

TOPMETRO.NEWS – Begal sadis bersenjata yang merampas ponsel dan melukai korbannya, Minggu 6 September 2020 dibongkar polisi. Para pelaku yang beraksi di kawasan Jakarta Barat itu diketahui tidak segan-segan bacok korban jika melawan pelaku.

Begal Sadis Bersenjata Incar Korban yang Main HP

Kompol Iver Soon Manosoh, Kapolsek Tambora Jakarta Barat mengatakan kejadian perampokan tersebut terjadi pada Sabtu malam 5 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku menyasar korbannya seorang pemuda yang sedang bermain hp sendirian di pinggir jalan.

Secara tiba-tiba tiga pelaku bersenjata celurit dengan menggunakan sepeda motor mendekati dan merampas HP korban, sempat terjadi aksi saling tarik menarik antara korban dan salah satu pelaku, korban melakukan perlawanan untuk pertahankan HP miliknya.

“Saat itu salah satu pelaku tidak segan bacok korban dengan celurit, kemudian kabur setelah berhasil mengambil hp korban” ujar Iver saat dikonfirmasi, dikutip Senin 7 September 2020.

Korban Disabet Sajam

Korban saat itu berhasil selamat, sabetan senjata tajam (sajam) pelaku ke dada korban tidak sampai menembus organ vital, didampingi warta sekitar, korban kemudian melapor kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Tambora.

Pria 19 Tahun Diamankan Polisi

Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan pencurian terhadap pelaku, tidak sampai 24 jam. Salah satu pelaku berinisial RA (19 tahun) yang diketahui sebagai eksekutor berhasil ditangkap di Gang Betet Tambora Jakarta Barat.

“Dari penangkapan tersebut kami turut menyita senjata tajam berupa satu buah celurit bergagang kayu, satu pucuk senjata mainan korek api dan satu unit hp merk infinix milik korban,” ujar Iver.

Terancam 7 Tahun Penjara

Sementara itu, Iver mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini, sebab kata dia, pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

“Dari total pelaku sebanyak tiga orang, satu orang pelaku sudah berhasil kami amankan sementara ke dua pelaku lainnya pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku RA yang berhasil tertangkap dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA SELENGKAPNYA | Parah, Baru 17 Tahun, ABG Jadi Begal Sadis

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya meski usia baru 17 tahun, HK seolah menjelma jadi begal sadis yang sering beraksi. Beruntung ABG (anak baru gede) itu pun ditangkap polisi berkat pengakuan rekannya yang lebih dulu diciduk.

Dalam pengakuannya, HK telah 5 kali membegal di wilayah Palembang. Beberapa korban di antaranya dia lukai dengan senjata tajam, bahkan, salah satu korban harus cacat seumur hidup akibat perbuatan pelaku. Pelaku beraksi bersama 7 kawanannya, 4 pelaku termasuk HK ditangkap.

reporter | jeremitaran
sumber/foto | viva

Related posts

Leave a Comment