Anggaran Rp14,2 Triliun untuk Bawaslu Dipertanyakan

anggaran bawaslu ri

topmetro.news – Anggaran Bawaslu RI yang besarnya mencapai Rp14,2 triliun, akhirnya menjadi pertanyaan kuasa hukum Fiber (Forum Indonesia Bersatu), Zakir Rasyidin. Hal itu muncul, karena Bawaslu yang dinilai tidak bersikap aktif menjalankan tugasnya, termasuk dalam kasus dugaan mahar Sandiaga Uno.

Pertanyaan soal anggaran Bawaslu RI itu muncul berbarengan dengan laporan Fiber ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), terkait dugaan mahar politik Sandiaga Uno yang dihentikan. Fiber menganggap ketua dan Bawaslu tidak fair dan tidak transfaran terkait dugaan mahar politik dimaksud.

“Apakah Bawaslu fair dalam mengambil keputusan dalam kasus mahar politik? Apakah Bawaslu transparan melakukan investigasi terhadap perkara yang kita laporkan? Itulah yang jadi alasan kita melaporkan Bawaslu ke DKPP,” ujar Zakir di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Bawaslu, kata dia, punya fungsi investigasi dalam penanganan laporan. Pasal 14 Ayat 2 Huruf (b) Perbawaslu No: 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, menyebutkan, dalam mengumpulkan data dan keterangan, Bawaslu bisa menemui orang dimaksud.

BACA JUGA:

KPU di Daerah Diminta Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu

Anggaran Bawaslu RI Sangat Besar

Sehingga menurut Zakir, dalam kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno, Bawaslu RI harusnya mendatangi saksi kunci Andi Arief. “Saya kira itu alternatif-alternatif solusi yang ditawarkan untuk memecah persoalan ini. Jangan kemudian memutuskan perkara ini hanya karena keterangan Andi Arief tidak didapatkan. Apa bedanya Bawaslu dengan mandor. Padahal anggarannya (anggaran Bawaslu RI) Rp14,2 triliun,” ungkap dia.

Ditambahkan Zakir, sampai sekarang, Andi Arief pun tidak pernah membantah pernyataannya mengenai uang mahar dimaksud. “Kita melihat ada indikasi pembenaran soal isu itu. Kenapa Bawaslu berhenti. Kalau soal keterangan Andi Arief, seperti saya katakan tadi jelas bisa menemui yang bersangkutan,” pungkas dia.

Menurut Fiber, Bawaslu RI harus melakukan investigasi atas informasi awal. Termasuk mendatangi pihak berkaitan atau mengetahui dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Hal-hal di atas diatur dalam Pasal 14 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan Investigasi atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu.

(2) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat meminta bahan keterangan yang dibutuhkan dengan:
a. mengundang pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu;
b. menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan Pelanggaran Pemilu; dan/atau
c. dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pengawas Pemilu menuangkan ke dalam berita acara klarifikasi, penyerahan data, dokumen, dan/atau barang.

(3) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan membuat laporan hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir hasil pengawasan.

(4) Hasil Pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran dapat dijadikan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Pengawas Pemilu. (TMN)

Related posts

Leave a Comment