Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK di Hotel

anggota dprd sumut ditangkap

Topmetro.News – Anggota DPRD Sumut, Musdalifah yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho diciduk tim KPK di Medan, Minggu (26/8/2018). Anggota DPRD Sumut ini diringkus KPK di Tiara Convention Center, Medan pukul 17.30 WIB ketika saat menghadiri sebuah kegiatan.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saat ditangkap, Musdalifah sempat melawan dan enggan dibawa tim KPK.

“Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap Penyidik yang bertugas,” ucap Febri Senin (27/8/2018) dalam siaran persnya.

Anggota DPRD Sumut Ini Dua Kali tak Penuhi Panggilan KPK

Febri mengatakan tindakan KPK ini lantaran anggota DPRD Sumut Musdalifah dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.

Menurut dia, sepanjang proses penyidikan Muasdalifah sudah dipanggil 2 kali yakni 7 dan 13 Agustus 2018. Pada panggilan pertama, urai Febri, pihaknya tidak memperoleh informasi alasan ketidakhadiran tersangka. Sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.

“KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan kepada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi para tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum,” kata Febri mengingatkan.

Febri melanjutkan, lantaran telah dipanggil berulang-ulang pihaknya terpaksa memutuskan untuk menangkap Musdalifah.

“Setelah penangkapan tersangka dibawa ke Mapolda Sumut dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Pagi ini, tim membawa tersangka ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pk07.30 WIB. Kami sampaikan terimakasih pada tim Polda Sumut yang telah membantu proses penangkapan ini hingga tersangka dapat dibawa ke gedung KPK di Jakarta.”

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, 3 anggota DPRDSU ditahan KPK. Tiga tersangka yang ditahan KPK itu setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (24/8/2018) terkait dugaan kasus suap mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Ketiga anggota DPRD Sumut itu ditahan selama 20 hari ke depan.

Ketiga tersangka anggota DPRD Sumut yang ditahan masing-masing Restu Kurniawan Sarumaha, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie dan Richard ditahan. Mereka ‘menginap’ di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Rumah Tahanan Gedung KPK.(*)

Related posts

Leave a Comment