Mantan Koruptor Nyaleg Terancam TMS

bacaleg mantan koruptor

topmetro.news – KPU bersikukuh untuk tetap mengacu kepada PKPU untuk menetapkan DCT, khususnya terkait bacaleg mantan koruptor. Sebagaimana diketahui, ada 12 orang bacaleg mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu.

Ketua KPU Arief Budiman pun menegaskan, mereka tetap berpegangan pada PKPU yang mengatur bahwa ada tiga jenis mantan napi yang akan dikembalikan ke partai pengusung dari calon yang bersangkutan. Salah satunya mantan napi korupsi.

“KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu, kami akan kembalikan. Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya TMS (tidak memenuhi syarat),” ujar Arief di Gedung DPR, Senin (3/9/2018).

Kata dia, karena PKPU masih berlaku, maka mereka pun akan menggunakannya, termasuk untuk bacaleg mantan koruptor. PKPU itu sendiri sudah mengadopsi UU No: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tapi yang jelas begini, KPU ingin menyatakan bahwa KPU tidak menolak apa yang sudah diputuskan Bawaslu. Tetapi sepanjang PKPU-nya itu belum diubah maka PKPU itu yang harus dijalankan,” katanya.

BACA JUGA:

Loloskan Mantan Koruptor Nyaleg, Bawaslu Jadi Sorotan KPK

Siap Terima Bacaleg Mantan Koruptor

Berdasarkan hal itu, KPU pun minta agar eksekusi terhadap putusan Bawaslu ditunda hingga judicial review (JR) Peraturan KPU oleh Mahkamah Agung (MA), keluar hasilnya.

Selain itu, KPU juga sudah mengirimkan edaran ke Bawaslu-Bawaslu daerah dan KPU provinsi, kabupaten/kota terkait bacaleg mantan korupsi. Isinya, apabila ada putusan seperti itu, maka tindak lanjutnya ditunda terlebih dahulu hingga ada putusan JR terhadap PKPU.

“Kalau memang PKPU dinyatakan bertentangan dengan UU, saya berharap semua pihak mematuhi itu. KPU akan mematuhi itu. Tetapi kalau yang terjadi juga PKPU itu dinyatakan tidak bertentangan, semua juga harus mematuhi itu,” ujarnya.

Terkait 12 bacaleg mantan koruptor, kata dia, apa pun putusan akan diterima. Tapi eksekusinya tidak bisa dilaksanakan sekarang terkait adanya JR di MA. Sebab PKPU sudah jelas mengatur, tak boleh mantan terpidana di tiga jenis pidana itu. Antara lain, narkoba, kejahatan seksual, dan korupsi.

Sehingga KPU minta agar eksekusi terhadap yang sudah lolos ditunda. Hal itu mengingat PKPU yang ada saat ini tidak dibatalkan dan tidak pernah diubah.

“Sebetulnya kami berharap juga kalau memang tidak setuju dengan PKPU bukan kemudian diabaikan PKPU-nya. Tapi ketidaksetujuan itu sudah diatur melalui UU juga. Sepanjang belum ada perubahan maka jalankan itu. Kalau kemudian sudah diubah ya jangan dijalankan,” pungkasnya. (TMN)

Related posts

Leave a Comment