Masuk Rumah Lewat Atap Diteriaki Maling, Hakim: Ya Matilah 9 Liang Pula Kau Tikam

adik korban

topmetro.news – Giliran Maruli juga adik korban yang tewas, Jhonsian Arbasri tidak lama setelah mendapatkan tikaman bertubi-tubi dari terdakwa Riski alias Kakong (20), hadir dalam persidangan secara video teleconference (vocon), Jumat petang (2/7/2021), di Cakra 5 PN Medan.

Menurut saksi, sekira pukul 05.00 WIB ia terbangun karena mendengar teriakan maling di dalam rumah. Maruli hanya menemukan abangnya tergeletak dengan tubuh bercucuran darah.

“Waktu itu (korban) masih bernafas. Numpang pickup warga yang melintas di depan rumah terus dibawa ke RS Prima Husada Cipta (PHC) Belawan,” urainya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.

Sementara menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Riski dan Amansyah alias Wak Man alias Kecot (berkas penuntutan terpisah), saksi mengaku tidak mengetahui berapa lama abangnya menjalani perawatan.

“Sampai di rumah sakit saya langsung membuat laporan ke polisi. Kurang lebih satu jam balik ke rumah sakit, si abang katanya sudah tidak bernyawa lagi,” timpal adik korban.

Menjawab pertanyaan mengenai pisau stainles (terdakwa Riski menggunakannya menikam korban-red), saksi membenarkan sudah tidak nampak lagi alias hilang.

Sembilan Tikaman

Sementara ketika hakim ketua mengkonfrontir keterangan saksi, terdakwa Riski mengaku ada beberapa kali menikam korban karena berteriak maling.

“Ya mati lah. Sembilan kali pula kau tikam dia (korban),” kata Dominggus sembari membacakan hasil visum tim forensik rumah sakit.

Sidang ‘Panas’

Suasana persidangan tiba-tiba ‘memanas’. Berawal dengan teguran keras dari Dominggus Silaban kepada tim PH terdakwa.

“Koq bolak-balik lagi? Apa yang sudah ditanyakan ngapai ditanya lagi? Tadi saksi bilang dia nggaknada nampak si terdakwa di dalam rumah. Ia (saksi Maruli) terbangun karena mendengar teriakan maling. Terdakwa (Jhonsian Arbasri) juga tadi bilang bisa masuk rumah setelah mencungkil atap seng rumah. Tidak ada pintu atau jendela yang dirusak,” timpal Dominggus dengan nada tinggi.

Ketika dikonfrontir dengan terdakwa lainnya, Amansyah alias Wak Man mengatakan, tidak tahu banyak karena dia ditugaskan untuk memantau situasi di luar rumah yang menjadi target rekannya, Riski. Ia langsung kabur setelah mendengar teriakan maling.

Terdakwa Cari ‘Can’

Mengutip dakwaan JPU dari Kejari Belawan Suheri Wira Fernanda, Selasa dini hari (29/12/2020) sekira pukul 04.00 WIB seusai bermain judi dingdong di Jalan KL Yos Sudarso KM 19,5, Lingkungan 24, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Amansyah alias Wak Man alias Kecot diajak terdakwa untuk cari ‘can’ atau job ‘instan’.

Keduanya kemudian dengan berjalan kaki menargetkan rumah yang dihuni korban bersama keluarganya. Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah bermaksud untuk mengambil barang berharga. Penghuni rumah sedang terlelap tidur. Namun terdakwa Riski Jhonsian Arbasri tiba-tiba terbangun.

Korban sempat dapat ancaman dengan pisau stainles yang ada di dapur korban agar tidak berteriak. Terdakwa pun menikam korban bertubi-tubi. Lalu kemudian berhasil melarikan diri.

Riski pun kena jerat dengan pidana berlapis. Yakni pertama primair, Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana

Lebih subsidair, Pasal 365 Ayat (2) ke-1 atau ke-2 KUHPidana jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. Kedua, pidana Pasal 338 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment