Baru Beli Sabu, Dua Sekawan Digari Polisi

baru beli sabu

Topmetro.News -Baru beli sabu, Eddi Kurniawan alias Eed (23) dan Arul (33) keduanya warga Tandem Hulu II Purnama Sari I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang digari polisi. Mereka yang tertangkap baru beli sabu itu harus tidur di Hotel Prodeo Polsek Sunggal.

Info yang diperoleh menyebutkan, keduanya ditangkap unit reskrim Polsek Sunggal Senin (23/7/2018) di Jalan Gajah Mada Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Mereka tertangkap lantaran kedapatan mengantongi sabu yang baru dibelinya dari seseorang dengan paket Rp 100 ribu.

Sebelum diringkus, awalnya Eed yang berjumpa dengan Arul langsung mengajaknya untuk patungan membeli narkotika jenis sabu. Keduanya pun berangkat mengendarai sepedamotor matic.

Eed turun membeli sabu kepada salah seorang penjual di daerah Sei Mencirim Pondok Kecamatan Sunggal. Sementara Arul yang mengendarai sepedamotor menunggu di simpang yang tidak jauh Eed membeli.

Baru Beli Sabu, Sepedamotor Pelaku Distop Polisi

Selesai membeli barang haram itu, di pertengahan jalan persisnya di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Bunjai Timur Kota Binjai keduanya distop polisi.

Nahas, saat digeledah di saku celana Eed didapati satu buah plastik yamg berisi serbuk putih jenis sabu.

Saat diinterogasi keduanya tak membantah. Pelaku mengakui barang haram itu baru saja dibeli di daerah Sei Mencirim.

Kedunya bersama barang bukti sabu selanjutnya digelandang ke Polsek Sunggal untuk penyidikan lebih lanjut.

Kompol Yasir Ahmadi, Kapolsek Sunggal ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 12 tahun penjara,” jelas mantan Kapolsek Patumbak ini.(TM-08/TM-13)

Related posts

Leave a Comment