Calon DPD Ternyata Bisa Pindah Jadi Caleg DPR RI

gedung dpr ri

topmetro.news – Figur yang mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon anggota DPD, ternyata bisa beralih menjadi caleg DPR RI. Hal ini berlaku, terutama untuk pengurus partai politik. Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Arief Budiman, Rabu (25/7/2019).

Namun, kata Arif, ada syarat yang harus dipenuhi, agar hal tersebut bisa tercapai. Salah satunya adalah, apabila di parpol asal calon DPD itu ada balon caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS). Sehingga, dalam hal ini, calon DPD tadi menjadi pengganti balon caleg tersebut.

Artinya, kalau semua balon caleg dari parpol yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, maka tentu saja peluang dimaksud menjadi tertutup. Sementara saat ini, kata dia, seluruh berkas balon caleg sudah selesai diverifikasi KPU dan sudah dikembalikan kepada masing-masing parpol untuk perbaikan, dengan batas waktu 31 Juli 2018.

Sehingga, kalau ada calon DPD yang ingin beralih menjadi balon caleg, maka harus menunggu hasil perbaikan yang dilakukan parpol. Sebab dalam proses perbaikan itu, parpol bisa melengkapi berkas, atau menggantikannya dengan yang lain.

“Kalau semua sudah memenuhi syarat, berarti tidak bisa mau masuk ke mana. Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, mau masuk ke sana, boleh,” tandas dia.

Pilih DPR atau DPD

Selain hal di atas, calon DPD yang ingin beralih menjadi balon caleg juga harus memenuhi syarat lain, yaitu mundur terlebih dahulu dari pencalonan di DPD. Karena sesuai peraturan, seseorang tidak diizinkan mendaftar di DPD dan DPR RI sekaligus.

“Seseorang hanya bisa mencalonkan di satu lembaga perwakilan. Masuk ke DPD dan DPR, nggak boleh. Masuk DPR RI dan DPRD, juga nggak boleh,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan, bahwa calon anggota DPD tidak bisa berasal dari partai politik. Larangan ini mengakibatkan sejumlah calon anggota DPD yang berasal dari parpol berniat pindah menjadi balon caleg.

Larangan oleh Mahkamah Konstotusi itu sendiri bermula dari uji materi yang diajukan Muhammad Hafidz. Dia mempertanyakan soal frasa ‘pekerjaan lain’ pada Pasal 128 Huruf l UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan, perseorangan dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain tak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD.

Hak sebagai anggota DPD inilah yang kemudian menjadi pertimbangan. Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna mengatakan frasa ‘pekerjaan lain’ dalam Pasal 182 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian, apakah seorang pengurus parpol boleh atau tidak boleh menjadi anggota DPD. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment