Dosen Diduga Penyebar Kebencian Dinonaktifkan

dosen usu dinonaktifkan

topmetro.news – Rektor Universitas Sumatera Utara Runtung Sitepu mengatakan, pihaknya langsung menonaktifkan Himma Dewiyana Lubis sebagai dosen karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum terkait ujaran kebencian.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mulai penanganannya di pihak kepolisian sampai dengan proses persidangan ke depan,” ujar Runtung Sitepu, Senin (21/5/2018).

Runtung mengaku sangat menyesalkan kejadian yang menimpa Himma Dewiyana. Sebagai tokoh pendidik, Himma seharusnya memberikan pandangan positif dalam memberikan pendapatnya. Khususnya saat mengunggah komentar di media sosial (medsos).

“Tentunya, ada sanksi yang diberikan USU terhadap oknum bersangkutan. Namun, saat ini kita mengikuti prosedur yang sedang berjalan. Keputusan akan diambil setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.

Menurutnya, ada tiga bentuk sanksi yang diberikan sesuai dengan keputusan tersebut. Sanksi itu berupa ringan, sedang, dan berat. Jika keputusan hukum justru menyatakan Himma Dewiyana justeru tidak bersalah, maka Universitas Sumatera Utara akan memulihkan nama baiknya.

“Jika nantinya dinyatakan tidak bersalah maka dosen bersangkutan akan diaktifkan kembali untuk mengajar. Ini merupakan upaya memulihkan nama baiknya. Sebab, kasus hukum yang dialaminya secara otomatis sudah mencemarkan namanya,” jelasnya.

USU Cegah Radikalisme

Kendati demikian, tegas Runtung, pihaknya tetap tidak akan membenarkan dosen maupun mahasiswa dalam mengembangkan radikalisme di universitas tersebut. Universitas Sumatera Utara tidak akan memberikan celah maupun ruang atas ajaran radikalisme menyusup apalagi berkembang.

“Penanganan kasus hukum yang dihadapi dosen bersangkutan merupakan pelajaran berharga. Kita minta kepada dosen maupun mahasiswa supaya lebih hati-hati dan bisa mempertimbangkan postingan yang berbau ujaran kebencian,” sebutnya.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus Himma karena menampilkan postingan tentang kasus ledakan bom di Surabaya sebagai bentuk pengalihan isu 2019 ganti presiden.

Oknum aparatur sipil negara (ASN) itu diringkus polisi dari kediamannya di Jalan Melinjo II, Komplek Johor Permai, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu akhir pekan. Polisi menyita satu unit handphond dan sim card.

Timbulkan Rasa Kebencian

“Pelaku atas nama Himma Dewiyana Lubis alias Himma. Dia ditangkap karena salah satu postingan akun Facebook tersebut viral hingga mengundang perdebatan hangat di kalangan netizen. Diduga, ini berkaitan dengan ujaran kebencian,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (20/5/2018).

Tatan mengatakan, setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Motif tujuan pemilik akun Facebook Himma Dewiyana yang dimilikinya tersebut karena terbawa suasana dan emosi di dalam media sosial Facebook dengan maraknya tagar #2019GantiPresiden. Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, di mana harga kebutuhan naik,” katanya.

Pemerintah dianggap tidak menepati janji saat kampanye 2014 lalu. Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya. Postingan Himma dinilai sudah meresahkan masyarakat. Saat ini, polisi melakukan digital forensik atas handphone Himma. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment