Hewan Kurban Medan Layak Konsumsi, Kata Walikota

hewan kurban medan

Topmetro.News – Hewan kurban Medan layak konsumsi. Setidaknya hewan kurban Medan layak konsumsi itu sudah dipastikan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan. Instansi ini menggaransi hewan-hewan yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1439 H, Rabu (22/8/2018) layak baik dari segi kesehatan maupun standar syariat Islam.

Hal ini telah diteliti tim pemeriksa kelayakan hewan kurban yang sengaja diturunkan Wali Kota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S. M.Si untuk memberikan kepastian bahwa hewan-hewan itu layak untuk dikurbankan dan dikonsumsi masyarakat.

Tim ini nantinya akan terus turun pada jam kerja ke tempat penampungan hewan kurban di Kota Medan.

Tim pemeriksa yang dipimpin Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Ikhsar Marbun bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, mengecek kelayakan hewan di sejumlah tempat penampungan hewan kurban diantaranya di Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Selayang dan akan terus dilaksanakan pengecekan di kecamatan-kecamatan lainnya yang terdapat tempat penampungan hewan kurban hingga Hari Raya Idul Adha mendatang.

Dikatakan Wali Kota, pengecekan ini diharapkan dapat menjamin kualitas hewan kurban yang nantinya beredar dan dikonsumsi warga Medan pada Perayaan Hari Raya Idul Adha 1439 H.

Hewan Kurban Medan 6.399 Ekor Lembu, 2.043 Ekor Kambing

Tercatat hingga Minggu (19/8/2018) hewan yang akan dikurbankan mencapai 8.433 ekor dengan perincian 6.399 ekor lembu dan 2.043 ekor kambing dan kemungkinan akan terus bertambah. Mengingat begitu besarnya jumlah peredaran daging kurban nantinya, Wali Kota ingin memastikan masyarakat mendapatkan daging yang layak konsumsi dan menyehatkan.

“Kita menginginkan masyarakat dapat menikmati hewan kurban yang sehat dan berkualitas serta sesuai syariat Islam baik saat pemilihannya hingga ketika disembelih dan dikonsumsi nantinya.”

Menurut dia, ada beberapa kriteria kelayakan yakni dilihat dari kecukupan umur, berat badan dan kondisi fisik yang tegap dan tidak cacat. Hewan yang telah lulus pengecekan akan diberi tanda “S” dan diberikan surat keterangan kelayakan dari Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan.

“Alhamdulillah, sampai hari ini menurut laporan tim yang turun melalui Kadis Pertanian dan Kelautan Kota Medan, menyatakan kondisi hewan-hewan kurban itu layak untuk dikurbankan dan dikonsumsi.”

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Ikhsar Marbun, saat meninjau dan mengecek bersama tim mengatakan, jika ada hewan yang ternyata tidak layak atau yang tidak sesuai syarat menjadi hewan kurban menurut syariat Islam maka Distanla Kota Medan tidak akan mengeluarkan surat keterangan kelayakan kurban, dan melarang pedagang menjual hewan itu untuk kepentingan ibadah kurban. (TM-01)

Related posts

Leave a Comment