TPS Terbanyak Pemilu 2019 di Medan Johor dan Denai

tps terbanyak

topmetro.news – Medan Johor dan Medan Denai merupakan dua kecamatan dengan TPS terbanyak untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Sumut dan DPRD Kota Medan yang akan digelar 17 April 2019 mendatang.

Kasubag Humas KPU Kota Medan K Purba, Jumat (9/11/2018) di sekretariat Jalan Kejaksaan Medan membenarkan, Kecamatan Medan Johor terbanyak dengan 477 TPS. Lalu disusul Medan Denai (436 TPS).

BACA JUGA: Nama dan Logo Kampus tak Boleh Dipakai Berpolitik

TPS Terbanyak Beda Dapil

Bedanya, Kecamatan Medan Johor, khususnya untuk pemilihan calon anggota DPRD Medan, merupakan Dapil 5 bersama dengan empat kecamatan lain, yakni Medan Maimun, Polonia, Selayang, dan Medan Sunggal.

Sedangkan Medan Denai merupakan Dapil 4 Kota Medan bersama tiga kecamatan lain, yakni Amplas, Area, dan Medan Kota.

TPS terbanyak ketiga ada di Kecamatan Medan Deli (Dapil 2) sebanyak 461 TPS. Kemudian keempat terbanyak Kecamatan Medan Sunggal (Dapil 5) dengan 379 TPS. Medan Helvetia (Dapil 1) dengan 364 TPS, Medan Tembung yang masuk Dapil 3 (361 TPS). Medan Marelan, Dapil 2 (350 TPS). Medan Labuhan juga Dapil 5 dengan 336 TPS.

Disusul Medan Area, Dapil 4 dengan 317 TPS. Medan Timur, Dapil 3 (315 TPS). Medan Amplas, Dapil 4 (311 TPS). Medan Selayang, Dapil 5 (291 TPS). Medan Perjuangan, Dapil 3 dengan 279 TPS.

Medan Kota, Dapil 4 terdapat 278 TPS. Medan Belawan, Dapil 2 (250) TPS, Medan Barat, Dapil 1 (247 TPS). Medan Tuntungan, Dapil 5 (242 TPS). Medan Petisah, Dapil 1 dengan 217 TPS.

Sedangkan Medan Maimun, Dapil 5 memiliki 165 TPS. Medan Polonia juga Dapil 5 dengan 245 TPS. Terakhir, Kecamatan Medan Baru, Dapil 1 adalah yang paling sedikit yakni 128 TPS,

Total 1.570.327 Pemilih

Khusus mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Medan pada Pemilu 17 April mendatang, kata K Purba, tercatat 1.570.327 jiwa. Dengan rincian 799.749 perempuan dan 770.578 Kaum Adam.

Purba mengakui, angka DPT hasil pemutakhiran data yang diperoleh dari 151 kelurahan tersebut dinamis dan kemungkinan besar berubah. Sementara mengutip keterangan resmi KPU Pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan seterusnya diberikan waktu hingga pekan ketiga November 2019 mendata DPT di wilayah tugasnya masing-masing.

Bagi pemilih yang sudah terdata di DPT Kota Medan yang mungkin karena keadaan tertentu bisa mencoblos di TPS lain dengan catatan membawa KTP elektronik dan undangan memilih dari TPS asal. “Sedangkan teknis surat suara yang akan dicoblos nantinya akan dipandu petugas di TPS,” kata K Purba. (TM-ROBERTS)

Related posts

Leave a Comment