KPK Tahan Rijal Sirait dan Rooslynda Marpaung

rooslynda marpaung

topmetro.news – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Rijal Sirait dan Rooslynda Marpaung, Rabu (4/7/2018). Keduanya adalah tersangka kasus suap DPRD Sumut.

Rijal yang kini anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sumatera Utara ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan peci putih, Rijal terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB. Sambil menggenggam tasbih, senator asal Sumut itu mengaku pasrah dengan proses hukum yang dihadapinya.

“Terima kasih untuk rekan-rekan. Kami serahkan saja kepada KPK proses ini,” kata Rijal di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Ketentuan Allah?

Rijal meminta maaf kepada masyarakat Sumut atas kasus hukum yang menjeratnya. Rijal mengaku telah menerima uang suap dari Gatot Pujo sebesar Rp300 juta. Dial menyebut uang tersebut telah diserahkan kepada penyidik KPK.

“Rp300 juta ya. Mohon maaf. Masyarakat Sumut, saya Rijal Sirait saya mohon izin dan mohon maaf peristiwa ini. Ini ketentuan Allah,” ungkapnya.

Rizal mengapresiasi KPK yang terus mengusut kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut. Senator asal Sumut itu juga mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah profesional menangani kasus ini.

“Proses ini sudah dilakukan oleh petugas KPK. Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan tugas lebih baik,” katanya.

Tim penyidik menahan Rijal di Rutan Cabang KPK. Rizal setidaknya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama. “Ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama,” kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018).

Rooslynda Marpaung

Selain Rijal Sirait, KPK juga resmi menahan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Rooslynda Marpaung, untuk mempermudah pemeriksaan terkait dugaan suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut.

Diketahui, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai wakil rakyat.

38 Legislator Sumut yang telah menyandang status tersangka terdiri dari anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

Para anggota DPRD Sumut ini diduga telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho masing-masing sebesar Rp300 juta hingga Rp350 juta.

Suap ini diberikan Gatot kepada para anggota DPRD terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012 sampai dengan 2014, persetujuan Perubahan APBD Pemprov Sumut tahun 2013 dan 2014.

Uang Dikembalikan Rp5,47 M

Selain itu, para legislator ini juga menerima suap terkait pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada tahun 2015.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 38 anggota DPRD Sumut ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a Atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot Pujo serta pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Sumut. Dari sejumlah tersangka itu, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar. Uang tersebut pun telah disita sebagai barang bukti. (TM-RED)

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment