AHY Masih Dikomunikasikan Masuk Timses

timses prabowo sandiaga

topmetro.news – Sanidaga Uno mengatakan, nama Ketua Satuan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sudah dibahas di tingkat sekjen parpol pengusung. Dikatakannya, untuk untuk bisa masuk dalam Timses Prabowo Sandiaga Uno, masih akan dikomunikasikan lagi.

“Saya akan koordinasikan lagi dengan Pak AHY. Kalau di tingkat sekjen sudah,” kata Sandiaga usai menghadiri acara konser amal untuk korban gempa Lombok, di Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018) malam.

Dia tidak menyebut kapan dirinya akan ketemu AHY dan apa posisi AHY yang dibahas di tingkat sekjen. Dia hanya tegaskan tim pemenangan akan segera diumumkan. “Diusahakan dalam minggu ini,” tutur Sandi.

Sandiaga Uno juga mengungkapkan apa tujuan dirinya bertemu istri Presiden RI Ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah. Menurutnya pertemuan itu untuk silaturahmi dan meminta wejangan.

Dia pun mengaku telah mengajak putri tertua Gus Dur yaitu Yenny Wahid untuk bergabung ke Timses Prabowo Sandiaga Uno. “Di kubu Pak Jokowi – Ma’ruf Amin pasti kan mengajak. Nah kita mengajak juga kan nggak apa-apa. Tinggal terserah Mbak Yenny,” ungkap Sandi.

Menurut Sandiaga Uno, sebenarnya Yenny terlihat ingin mengambil posisi netral. Namun. kata dia, semua diserahkan ke Yenny Wahid untuk memutuskan.

Peluang Buni Yani di Timses Prabowo Sandiaga

Sebelumnya, Sandiaga Uno juga menyinggung peluang Buni Yani untuk masuk Timses Prabowo Sandiaga Uno. Menurut dia, Buni Yani cocok untuk ditempatkan di tim media sosial dan akan mendapat restu. Buni Yani juga disebutkan punya hubungan dekat dengan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso.

BACA JUGA: Kader Dukung Jokowi, Demokrat Atur Ulang Strategi

Namun, kata dia, akan ada diskusi lebih dulu untuk menyamakan pandangan mengenai konten di media sosial. Sandiaga mengatakan tidak ingin ada unggahan yang isinya negatif. “Kita samakan frekuensi dan tonenya harus positif dan bisa membangun momentum. Di media sosial kan kita selalu dihajar. Tapi kita sampaikan apa yang jadi kebenaran dan rakyat merasakan,” papar Sandi.

Buni Yani sendiri saat ini dalam proses kasasi ke MA atas hukuman 18 bulan penjara oleh PN Bandung. Dia divonis bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (TMN)

Related posts

Leave a Comment