PKS Belum Final Usung Prabowo, Kemendagri: Parpol Abstain Kena Sanksi

menolak ahy

topmetro.news – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menegaskan sikap mereka untuk menolak AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) yang kemungkinan dipasangkan dengan Prabowo Subianto. Sikap menolak AHY inilah yang menjadi salah satu alasan PKS, sehingga belum sepenuhnya mendukung Prabowo.

Selain menolak AHY, PKS juga minta agar cawapres yang dipilih harus sesuai rekomendasi Majelis Syuro dan Ijmak Ulama.

“Kami belum pasti akan mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden jika calon wakil presiden yang dipilih di luar rekomendasi Majelis Syuro PKS dan ijmak ulama. Termasuk jika memilih Agus Harimurti Yudhoyono,” sebut Direktur Pencapresan PKS Suhud Aliyudin, Kamis (2/8/2018).

“Jika nama lain yang dipilih oleh Pak Prabowo di luar rekomendasi yang kami ajukan, maka kami akan membawa ke sidang Majelis Syuro untuk diambil keputusan,” sambungnya.

Di PKS, kata Aliyudin, soal capres-cawapres yang diusung PKS ditentukan Majelis Syuro, termasuk memutuskan untuk menerima atau menolak kesepakatan koalisi. “Apakah keputusan itu menerima atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan Majelis Syuro PKS,” katanya.

Sebagaimana diketahui, PKS masih tetap ‘kukuh’ dengan sembilan nama yang direkomendasikan Majelis Syuro. PKS pun tetap memperjuangkan Ijmak Ulama yang merekomendasikan Ketua Dewan Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri dan Istadz Abdul Somad sebagai cawapres.

BACA JUGA:

Partai Demokrat Klaim, Elektabilitas AHY Tertinggi Sebagai Cawapres

Koalisi Jokowi Masih Terbuka untuk PAN

Abstain di Pilpres Bisa Kena Sanksi

Sebelumnya, Suhud Aliyudin juga sudah mengemukakan kemungkinan PKS abstain di Pilpres 2019, apabila keinginan mereka soal cawapres tidak diakomodir oleh koalisi. “Itu tergantung pembahasan pimpinan DPP dan Majelis Syuro,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, PKS masih akan menunggu keputusan Prabowo untuk memilih siapa cawapresnya. Dan kata Aliyudin, ketika kemudian sudaha da naman, maka mereka akan membawa ke Majelis Syuro sebagai penentu akhir.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, setiap parpol yang memenuhi syarat mengusulkan capres dan cawapres, wajib mengajukan kandidat. Kalau tidak atau abstain, bisa kena sanksi.

Bentuk sanksinya, kata Bahtiar adalah, tidak diikutikan dalam pemilu selanjutnya. “Sanksinya apa? Tidak diikutkan dalam pemilu berikutnya,” kata Bahtiar, Kamis (2/8/2018).

Dasar hukum soal saksi itu, kata dia adalah Pasal 235 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu dikatakannya, bahwa filosofi dan eksistensi parpol di suatu negara adalah mengikuti pemilu. Sehingga tujuan UU itu adalah mendorong parpol mengusulkan capres dan cawapres.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2019 dijadwalkan 4-10 Agustus 2018. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment