topmetro.news – Dua terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 15 kg asal negeri jiran, Malaysia, Rabu (26/4/2023), di Cakra 9 PN Medan akhirnya dituntut agar dipidana mati. JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria Tarigan dalam surat tuntutannya menyatakan, tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal…
Read More