Korupsi Rp2,8 M di Bank Sumut KCP Tanjungmorawa, Chee Yu Secara in Absentia Diganjar 6 Tahun

Lewat persidangan in absentia alias tanpa kehadiran terdakwanya, Chee Yu yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (2/2/2023), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 6 tahun penjara.

topmetro.news – Lewat persidangan in absentia alias tanpa kehadiran terdakwanya, Chee Yu yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (2/2/2023), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 6 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim diketuai Sulhanuddin juga menghukum terdakwa pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan. Dari fakta-fakta…

Read More