Bisnis Batu Bara Malah ‘Tilep’ Rp3,1 M, Makelar Asal Surabaya Ngakunya Direktur CV KBP Dibui 3 Tahun

Eko Wiji Santoso (43), warga Rungkut Asri Barat XIII/35, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Selasa (25/1/2022) di Cakra 7 PN Medan dibui 3 tahun

topmetro.news – Eko Wiji Santoso (43), warga Rungkut Asri Barat XIII/35, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Selasa (25/1/2022) di Cakra 7 PN Medan dibui 3 tahun. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 378 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum. Yakni dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau…

Read More