Bisnis Batu Bara Malah ‘Tilep’ Rp3,1 M, Makelar Asal Surabaya Ngakunya Direktur CV KBP Dibui 3 Tahun

Eko Wiji Santoso (43), warga Rungkut Asri Barat XIII/35, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Selasa (25/1/2022) di Cakra 7 PN Medan dibui 3 tahun

topmetro.news – Eko Wiji Santoso (43), warga Rungkut Asri Barat XIII/35, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Selasa (25/1/2022) di Cakra 7 PN Medan dibui 3 tahun.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 378 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Yakni dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.

Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang mengakibatkan saksi korban Lu Hendri sebesar Rp3,1 miliar.

Hal memberatkan, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Kelinci Karya Sampoerna (KKS) menderita kerugian. Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dari Kejati Sumut alias conform. Sebab pada persidangan lalu terdakwa dituntut agar dipidana 3 tahun penjara.

Bisnis Batu Bara

Dalam dakwaan disebutkan, September 2020 terdakwa Eko Wiji Santoso yang sebenarnya sebagai makelar mengaku sebagai pemilik CV Karya Putra Bersama (KPB) melalui Toni di Restoran Hotel Sheraton Bandara Kota Tangerang, mengajak saksi Lu Hendri selaku Komisaris PT KKS untuk bekerjasama (bisnis) pengadaan bahan bakar jenis batu bara.

Terdakwa berhasil menyakinkan saksi Lu Hendri bahwa masalah pembayaran batu bara kepada PT. KKS akan langsung dibayarkan setelah CV KPB, penerima pasokan batu bara.

Bahwa selanjutnya saksi Lu Hendri menyuruh Marko untuk mengecek cargo PT Maharani Bara Perkasa (MBP) di Kalimantan Timur dan diketahui bahwa pada saat perusahaan dimaksud belum mempunyai batu bara sebanyak 1 tongkang sebanyak kurang lebih 7500 mt sehingga saksi Lu Hendri belum yakin melakukan kerja sama dengan terdakwa.

Terdakwa terus membujuk saksi korban Lu Hendri bahwa kuota 1 tongkang bisa diperoleh apabila diberikan uang muka. Untuk menyakinka, terdakwa meminta Draft Perjanjian yang telah dibuat oleh PT KKS untuk dikirim kepada Bagian Keuangan CV KPB yang bernama Febiyanto untuk direview. Apabila sudah disepakati akan segera ditandatangani.

Terdakwa dan korban pun menandatangani perjanjian jual beli batu bara antara CV KPB dengan PT KKS Nomor: 003/X/KPB-KKS/2020 mewakili CV KPB tertanggal 26 Oktober 2020.

Terdakwa perjanjian tersebut dengan memalsukan tandatangan Kuswendi selaku Direktur CV KPB. Kontrak tersebut pada pokoknya nerisikan, PT KKS membeli batu bara sebanyak 7500 mt sebesar Rp4.201.500.000 dan selanjutnya akan membayar kepada PT KKS sebesar Rp5.836.974.250.

Kirim Uang Bertahap

Secara bertahap korban melalui PT KKS mengirim uang muka pembelian batu bara. Tertanggal 27 Oktober 2020 ke PT MBP sebesar Rp2,1 miliar. Ternyata pihak MBP komplain karena batu bara yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi.

Terdakwa kemudian meminta korban untuk mentransfer uang Rp1.807.203.193 (tertanggal 9 November 2020) dikarenakan kerjasama yang telah ditandatangani dengan perusahaan seolah milik terdakwa tidak berlanjut.

Seiring berjalannya waktu, Lu Hendri terus mendesak terdakwa untuk melunasi pembayaran batu bara kepada PT KKS, kemudian tanggal 16 Februari 2021 terdakwa membuka cek kontan Bank Panin No BB 750528 atas nama Eko Wiji Santoso senilai Rp3,1 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 11 Maret 2021 yang dikirimkan melalui JNE dan diterima oleh Lu Hendri di Medan tanggal 19 Februari 2021.

Pada tanggal 12 Maret 2021 saksi Johnson Hartawan bersama dengan Michael mencairkan cek kontan tersebut di Bank Panin Medan Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, namun tidak dapat dicairkan dikarenakan saldonya tidak cukup. Tidak terima uangnya ‘ditilep’ Rp3,1 miliar, korban pun melaporkan kasusnya ke kepolisian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment