topmetro.news – Mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Simpang Amplas tahun 2019 hingga 2020 Rahmuka Triki Ekawan secara video teleconference (vicon), Senin (20/3/2023), secara virtual di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 48 bulan (4 tahun) penjara. Sedangkan Customer Service (CS) Dina Arpina (berkas penuntutan terpisah-red) dihukum lebih berat yakni 6 tahun penjara. Keduanya diyakini terbukti bersalah…
Read More