Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas Diganjar 48 Bulan, Customer Service 6,5 Tahun

Mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Simpang Amplas tahun 2019 hingga 2020 Rahmuka Triki Ekawan secara video teleconference (vicon), Senin (20/3/2022), secara virtual di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 48 bulan (4 tahun) penjara.

topmetro.news – Mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Simpang Amplas tahun 2019 hingga 2020 Rahmuka Triki Ekawan secara video teleconference (vicon), Senin (20/3/2023), secara virtual di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 48 bulan (4 tahun) penjara. Sedangkan Customer Service (CS) Dina Arpina (berkas penuntutan terpisah-red) dihukum lebih berat yakni 6 tahun penjara. Keduanya diyakini terbukti bersalah…

Read More