Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas Diganjar 48 Bulan, Customer Service 6,5 Tahun

Mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Simpang Amplas tahun 2019 hingga 2020 Rahmuka Triki Ekawan secara video teleconference (vicon), Senin (20/3/2022), secara virtual di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 48 bulan (4 tahun) penjara.

topmetro.news – Mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Simpang Amplas tahun 2019 hingga 2020 Rahmuka Triki Ekawan secara video teleconference (vicon), Senin (20/3/2023), secara virtual di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 48 bulan (4 tahun) penjara.

Sedangkan Customer Service (CS) Dina Arpina (berkas penuntutan terpisah-red) dihukum lebih berat yakni 6 tahun penjara. Keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejari Medan Julita Purba dan Fauzan Irgan Hasibuan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Rahmuka Triki Ekawan maupun Dina Arpina dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Selain itu, mantan Kepala Unit di bank plat merah tersebut juga dihukum pidana denda Rp200 juta subsidair (buka denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan. Dina Arpina juga dituntut pidana denda serupa dengan subsidair lebih berat, 3 bulan kurungan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara, khususnya PT Bank BRI Unit Simpang Amplas.

“Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa kooperatif selama di persidangan belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga,” urai anggota majelis Gustap Marpaung.

Menurut keyakinan majelis hakim, modus terdakwa Dina Arpina sebagai CS bank plat merah tersebut dengan cara ‘menukangi’ data rekening pinjaman, tanpa seizin para nasabah.

Di bagian lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan selaku Ka Unit BRI Simpang Amplas tidak melakukan pengawasan atau menggali lebih dalam atas permohonan kredit yang diajukan Dina Arpina.

“Hal itu juga bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI Nomor 57 Tahun 2011,” urai Gustap Mapaung didampingi anggota lainnya, Rina Lestari Sembiring.

Dari fakta terungkap di persidangan, terdakwa CS menikmati sendiri keuangan negara dalan hal ini hasil pinjaman para nasabah untuk keperluan pribadi di antaranya sebesar Rp510 juta.

Uang Pengganti

Oleh karenanya hanya Dina Arpina dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.930.161.240.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

“Baik ya? Tim JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukum (PH) mempunyai hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding,” pungkas hakim ketua Ahmad Sumardi.

Lebih Ringan

Vonis yang baru dibacakan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan Februari 2023 lalu, Julita Purba menuntut mantan Ka Unit Rahmuka Triki Ekawan agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dina Aprina dituntut 8 tahun penjara dan denda, subsidair yang sama serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp1.930.161.201 subsidair 4 tahun penjara.

Fiktif

Sebelumnya dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Dina Arpina belakangan diketahui mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan di Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tersebut.

Dia kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.

Dilanjutkan dengan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.

Di pihak lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment