Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas Dituntut 7,5 Tahun dan Customer Service 8 Tahun

Rahmuka Triki Ekawan, mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Simpang Amplas tahun 2019 hingga 2020 secara video teleconference (vicon), Senin (27/2/2022), secara virtual di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan dituntut 7,5.tahun penjara.

topmetro.news – Rahmuka Triki Ekawan, mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Simpang Amplas tahun 2019 hingga 2020, Senin (27/2/2022), secara virtual di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, dituntut 7,5.tahun penjara. Sedangkan Customer Service (CS) Dina Arpina (berkas penuntutan terpisah-red) dituntut lebih berat yakni 8 tahun penjara. Tim JPU pada Kejari Medan dimotori Julita Purba secara estafet dalam…

Read More

Kejari Medan Akhirnya Limpahkan Perkara Korupsi Rp1,9 M di BRI Unit Simpang Amplas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (4/11/2022), akhirnya melimpahkan berkas perkara korupsi Rp1,9 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas ke Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (4/11/2022), akhirnya melimpahkan berkas perkara korupsi Rp1,9 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas ke Pengadilan Tipikor Medan. Berkas dilimpahkan oleh Tim JPU Kejari Medan Fauzan Igri Hasibuan bersama Julita Rismayadi Purba dan diterima Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Simon Sembiring di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN…

Read More