Langgar Qanun Aceh Tentang Khamar, Seorang Warga Gunung Meriah Dieksekusi Cambuk 40 Kali

Seorang warga Kecamatan Gunung Meriah KM mendapat hukuman cambuk sebanyak 40 kali dari algojo. Eksekusi itu ia terimja karena telah melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Khamar.

topmetro.news – Seorang warga Kecamatan Gunung Meriah, KM, mendapat hukuman cambuk sebanyak 40 kali dari algojo. Eksekusi itu ia terimja karena telah melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Khamar. Eksekusi cambuk di muka umum terhadap KM berlangsung di Rutan Kelas IIB Singkil. Pada saat itu hadir Kasatpol PP dan WH, Kabid WH, Kasi Pidum…

Read More