topmetro.news – Ketua WAG (WhatsApp Grup) KAMI (Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia) Medan Khairi Amri, Rabu petang (28/4/2021), di Cakra 9 PN Medan akhirnya dituntut tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan Kejari Medan pidana 2 tahun penjara. Sedangkan ketiga anggota WAG lainnya Wahyu Rasasi Putri (berkas terpisah) dituntut agar dijatuhi pidana 1 penjara. Dua terdakwa lainnya Novita Zahara alias…
Read More