topmetro.news – Empat warga asal Provinsi Aceh, Muhammad Reza alias Reza, Afzalliq alias Alik, Rizwan alias Wan, dan Safrur Razi alias Syahrul alias Si Om, (berkas terpisah-red) luput dari hukuman mati. Majelis hakim dengan ketua Ulina Marbun, lewat persidangan secara virtual, Rabu (25/1/2023), menghukum keempat terdakwa pidana penjara seumur hidup. Ulina Marbun dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari…
Read More