Sebelumnya Dituntut Pidana Mati, 4 Kurir Sabu 30 Kg Asal Aceh Dihukum Seumur Hidup, JPU Nyatakan Banding

Empat warga asal Provinsi Aceh, Muhammad Reza alias Reza, Afzalliq alias Alik, Rizwan alias Wan, dan Safrur Razi alias Syahrul alias Si Om, (berkas terpisah-red) luput dari hukuman mati.

topmetro.news – Empat warga asal Provinsi Aceh, Muhammad Reza alias Reza, Afzalliq alias Alik, Rizwan alias Wan, dan Safrur Razi alias Syahrul alias Si Om, (berkas terpisah-red) luput dari hukuman mati.

Majelis hakim dengan ketua Ulina Marbun, lewat persidangan secara virtual, Rabu (25/1/2023), menghukum keempat terdakwa pidana penjara seumur hidup.

Ulina Marbun dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Maria FR Tarigan dan Sri Delyanti. Para terdakwa, menurut keyakinan hakim, telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 30 kg.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kemudian menurut Ulina Marbun, mereka tidak menemukan hal meringankan pada diri para terdakwa.

Usai persidangan lewat sambungan ponsel, Maria FR Tarigan mengatakan, untuk tiga terdakwa (Muhammad Reza alias Reza, Afzalliq alias Alik, dan Rizwan alias Wan) serta Sri (untuk terdakwa Delyanti Safrur Razi alias Syahrul alias Si Om), menyatakan banding atas vonis majelis hakim.

Rp20 Juta ke Palembang

Maria Tarigan dalam dakwaan menguraikan, Kamis (14/7/2022), Rizwan alias Wan dihubungi Safrur Razi alias Syahrul alias Si Om (berkas terpisah juga dituntut pidana mati pekan lalu-red) akan ada kerjaan. Yakni, mengantar paket sabu ke Palembang.

Rizwan diminta menghubungi terdakwa Muhammad Reza. Menjawab pertanyaan soal upah, Syahrul mengatakan, Rp20 juta untuk mengantarkan 30 bungkus berisi sabu 30 kg sabu ke Kota Palembang.

Sepekan kemudian Rizwan kembali dapat arahan dari Si Om untuk mengambil mobil Toyota Innova Reborn hitam di samping Mesjid Cunda Lhokseumawe. Di mana kunci mobil berada di pelek ban depan sebelah kanan. Sedangkan sabunya sudah masuk ke dalam tas di jok belakang mobil.

Rizwan pun menelepon Muhammad Reza dan Afzalliq alias Alik memberitahukan informasi terbaru dari Si Om. Terdakwa Rizwan kemudian mengemudikan mobil tersebut. Lalu menjemput Muhammad Reza di pinggir jalan lintas, tepatnya di Halte dekat Bulog Kota Lhokseumawe. Menyusul terdakwa Afzalliq yang sudah standby menunggu di SPBU pinggir Jalan lintas Panto Labu.

Setiba di Bayeun sebelum Kota Langsa sekitar pukul 18.00 WIB, gantian Muhammad Reza yang mengemudikan mobilnya.

Jumat dini hari (22/7/2022), terdakwa Afzalliq yang menyetir. Tidak jauh dari pintu tol keluar Tebingtinggi, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah siaga berdasarkan informasi masyarakat kemudian memberhentikan mobil yang mereka tumpangi.

Tim pun mengamankan ketiga terdakwa berikut 30 kg kristal putih tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung metamfetamin, populer dengan nama sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment