topmetro.news – Sidang perkara pencemaran nama baik via postingan kecurigaan dana Rp73 juta di medsos WhatsApp (WA) Grup Ikadin Sumut dengan terdakwa Ketua Ikadin Sumut (DPD Ikatan Advokat Indonesia Sumatera Utara) Suria Darma, kembali dilanjutkan, Rabu (18/12/2019), di Ruang Cakra 9 PN Medan. Seyogianya dua saksi dihadirkan JPU Riwayati (telah diambil sumpahnya) akan didengarkan keterangannya. Namun hanya saksi korban Angka…
Read More