PWI: Menghukum Wartawan Asrul Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers

Menghukum Wartawan Asrul Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers

topmetro.news – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (23/11/2021) memutuskan jurnalis berita.news Muhamad Asrul bersalah dengan pidana penjara 3 bulan penjara, dalam nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp. Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU…

Read More