Diberhentikan Secara tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sidang oleh Komisi Kode Etik Polri akhirnya memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sidang itu sendiri berlangsung lebih dari 18 jam di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.

topmetro.news – Sidang oleh Komisi Kode Etik Polri akhirnya memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sidang itu sendiri berlangsung lebih dari 18 jam di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta. Hasil sidang etik yang digelar sejak Kamis pagi (25/8/2022) hingga Jumat dini hari itu memutuskan, bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan secara tidak…

Read More