TOP METRO. NEWS –Terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 di Dinkes Sumut, mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah dihukum empat tahun penjara. Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No…
Read More