Kampanyekan Prabowo di FB, Oknum Pegawai PTPN Diganjar 3 Bulan Penjara

oknum pegawai

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan cara mengkampanyekan salah seorang calon presiden (capres) yakni atas nama Prabowo, oknum pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Ibrahim Martabaya, dalam sidang lanjutan Rabu petang (27/3/2019), di PN Medan, diganjar pidana 3 bulan penjara. Majelis hakim diketuai Aswardi Idris SH dalam amar putusannya menguraikan, berdasarkan fakta-fakta persidangan,…

Read More