topmetro.news – Pedagang yang berjualan di Pasar Pringgan mengeluhkan biaya pengurusan Surat izin pemakaian tempat berjualan (SIPTB) di Pasar Pringgan. Pasalnya, pengelola Pasar Pringgan tidak pernah menjelaskan mengenai besaran tarif pengurusan SIPTB tersebut secara detail. “Berdasarkan keterangan pengelola pasar di sini, biaya pokok untuk mendapat SIPTB saja sudah Rp3,5 juta. Ditambah biaya yang lain, mencapai Rp6 juta,” ungkap salah seorang…
Read More