Gak Terima Pemilik Anjing Divonis 18 Bulan, Pengunjung Sidang Cakap Kotor Usai Sidang

Nggak terima terdakwa Eva Donna Sinulingga, pemilik anjing diberi nama si 'Bogel' divonis bersalah dan diganjar 18 bulan (1,5 tahun) penjara, salah seorang pengunjung sidang, Rabu (29/11/2023), di Cakra 4 PN Medan teriak-teriak 'cakap kotor'.

topmetro.news – Nggak terima terdakwa Eva Donna Sinulingga, pemilik anjing diberi nama si ‘Bogel’ divonis bersalah dan diganjar 18 bulan (1,5 tahun) penjara, salah seorang pengunjung sidang, Rabu (29/11/2023), di Cakra 4 PN Medan teriak-teriak ‘cakap kotor’. “Pak Hakim…! Keluarga terdakwa bukannya tidak berduka dengan anak yang meninggal kena rabies. Wakil Tuhan klian. Pakai otak klien,” teriak wanita lanjut usia…

Read More