topmetro.news – Walau dakwaan penipuan tidak terbukti, namun majelis hakim diketuai Mian Munthe berkeyakinan dakwaan subsidair pidana penggelapan Rp396 juta atas nama terdakwa Himawan Loka alias Ahui (58), terbukti. Warga Jalan Sudirman Gang Sehat Tanjungbalai/Jalan Perpustakaan Petisah Tengah Medan tersebut hanya divonis pidana 1,5 tahun penjara. Majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa (12/11/2019), di Ruang Kartika PN Medan menyatakan, dari…
Read More