topmetro.news – Dr Janpatar Simamora (foto), berpendapat, putusan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang salah satu amar putusan memerintahkan tergugat KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024, sama sekali tidak berdasar. Bahkan menurut pakar hukum tata negara dari Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan ini, putusan tersebut cacat hukum. “Ini tidak logis dan tidak rasional menurut hukum. Karena itu, putusan…
Read More