Oknum Sopir Angkot Tewaskan 4 Penumpang Dituntut 16 Tahun dan SIM Dicabut

Karto Manalu (40), oknum sopir angkutan kota (angkot) Mini Wampu Lin 123 yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan mengakibatkan tewasnya 4 penumpang akhirnya dituntut agar dipidana 16 tahun penjara.

topmetro.news – Karto Manalu (40), oknum sopir angkutan kota (angkot) Mini Wampu Lin 123 yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan mengakibatkan tewasnya 4 penumpang akhirnya dituntut agar dipidana 16 tahun penjara. Selain itu, JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat juga menuntut terdakwa yang hadir secara virtual, Selasa (7/6/2022), di Cakra…

Read More