Kejari Madina Berhasil Restoratif Justice Kasus Penganiayaan

Kejari Madina Berhasil Restoratif Justice Kasus Penganiayaan

topmetro.news – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) berhasil melakukan ‘restoratif justice’ (RJ) terhadap dua kasus penganiayaan warga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, Jumat (26/11/2021). ‘Restoratif justice’ terjadi terhadap dua kasus penganiayaan dan saling lapor atas tersangka Hanisah (47) dan korban Masniari (54). Dan sebaliknya tersangka Masniari (54) dan korban Hanisah (47). Sama-sama dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP yang…

Read More