Kejari Madina Berhasil Restoratif Justice Kasus Penganiayaan

Kejari Madina Berhasil Restoratif Justice Kasus Penganiayaan

topmetro.news – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) berhasil melakukan ‘restoratif justice’ (RJ) terhadap dua kasus penganiayaan warga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, Jumat (26/11/2021).

‘Restoratif justice’ terjadi terhadap dua kasus penganiayaan dan saling lapor atas tersangka Hanisah (47) dan korban Masniari (54). Dan sebaliknya tersangka Masniari (54) dan korban Hanisah (47). Sama-sama dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP yang diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Bertempat di Aula Kejari Madina, ‘restoratif justice’ itu berlangsung dengan kehadiran penyidik Polres Madina, Kepala Lingkungan Pidoli Lombang, tokoh masyarakat Pidoli Lombang dan kedua keluarga terkait.

Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Madina Taufik Djalal SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Riamor Bangun SH kepada topmetro.news Minggu (28/11/2021) menjelaskan ‘restoratif justice’ terhadap kasus pidana baru pertama kali ini terjadi di Kejari Madina.

“Ini merupakan keberhasilan Pak Kajari untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa untuk berdamai. Sehingga terciptalah ‘restoratif justice’ ini,” ungkapnya.

Bahwa ‘restoratif justice’ tersebut terlaksana atas dasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Ada pun maksud dan tujuannya ‘restoratif justice’ tersebut adalah untuk memulihkan kembali keadaan semula antara korban dan tersangka. Dan dengan proses penyelesaian di luar persidangan ini, berlangsung tanpa biaya. Serta dengan proses yang cepat,” tandas mantan Kasipidsus Kejari Labuhan Batu Selatan itu.

Perlu publik ketahui, sambungnya, bahwa proses penyelesaian melalui ‘restoratif justice’ mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hukum di pengadilan.

Ia juga menambahkan, dengan ‘restoratif justice’ ini juga nantinya dapat menekan angka penahanan. Atau menekan banyaknya jumlah orang yang masuk dalam tahanan (penjara).

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment