Jemput 30 Kg Sabu dan 8.000 Ekstasi dari Selat Malaka, Rambo dan 2 Rekannya Dihukum Mati

Tidak ditemukan hal meringankan, tiga terdakwa kurir 30 kg sabu dan 8.000 butir pil ekstasi lewat persidangan secara virtual, Rabu (29/3/2013), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan dihukum pidana mati.

topmetro.news – Tidak ditemukan hal meringankan, tiga terdakwa kurir 30 kg sabu dan 8.000 butir pil ekstasi lewat persidangan secara virtual, Rabu (29/3/2023), di Cakra 4 PN Medan dihukum pidana mati. Ketiga terdakwa warga asal Kota Tanjungbalai yakni Agus Salim Sinaga alias Rambo, warga Jalan Badukang, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung dan 2 rekannya Toto Marpaung alias…

Read More