topmetro.news – Dominicus Budi Suhartono Wijaya (52), warga Kelurahan Tumatangtang Satu, Lingkungan V, Kelurahan Tumatangtang Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (8/2/2022), menghadapi tuntutan pidana 8 tahun penjara. Selain itu JPU dari Kejari Medan Suryanta Desy di Cakra 3 PN Medan juga menuntut terdakwa dengan pidana Rp1 miliar. Subsidair (bila tidak terbayar maka ganti dengan…
Read More