Terdakwa Kurir Sabu dan Ekstasi Asal Kota Tomohon Sulut Dituntut 8 Tahun dan Denda Rp1 M

warga Kelurahan Tumatangtang Satu, Lingkungan V, Kelurahan Tumatangtang Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (8/2/2022), menghadapi tuntutan pidana 8 tahun penjara

topmetro.news – Dominicus Budi Suhartono Wijaya (52), warga Kelurahan Tumatangtang Satu, Lingkungan V, Kelurahan Tumatangtang Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (8/2/2022), menghadapi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Selain itu JPU dari Kejari Medan Suryanta Desy di Cakra 3 PN Medan juga menuntut terdakwa dengan pidana Rp1 miliar. Subsidair (bila tidak terbayar maka ganti dengan pidana) enam bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai memenuhi unsur melanggar pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I. Yakni sabu seberat 0,19 gram dan 20 butir pil ekstasi.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obat berbahaya.

“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang serta menyesali perbuatannya,” urainya.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengatakan, mengajukan nota pembelaan alis pledoi secara lisan.

“Mohon Yang Mulia nantinya menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya,” pintanya.

Yusafrihardi Girsang pun melanjutkan persidangan, Kamis (10/2/2022) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Pengembangan

Sementara JPU dalam dakwaan menguraikan, penangkapan terdakwa, Rabu (14/7/2021) lalu, sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Cokroaminoto Gang Natawijaya, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan hasil pengembangan atas informasi masyarakat

Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian mendatangi lokasi disebut-sebut acap dijadikan tempat transaksi narkoba dan langsung mendekati Dominicus Budi Suhartono Wijaya yang gerak geriknya mencurigakan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan kristal putih (sabu), 20 butir ekstasi, sejumlah klip plastik kosong tembus pandang berikut timbangan digital.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment