Gelapkan Rp8,6 Miliar Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

JPU Kejari Belawan, menuntut Supervisor PT Bank Mega, Tbk, Yenny 10 tahun penjara. (Foto: Rizki AB)     Topmetro.news, Medan – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, menuntut Supervisor PT Bank Mega, Tbk, Yenny selama 10 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menggelapkan uang sebesar Rp8,6 miliar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa penuntut umum (JPU) Bastian Sihombing dan…

Read More