topmetro.news, Medan- Terbukti gelapkan uang senilai Rp8,6 miliar, Supervisor Bank Mega Regional Medan, Yenny, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4/2025). Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo meyakini perbuatan wanita berusia 47 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Adapun dakwaan alternatif…
Read More