topmetro.news, Medan – Akrobat penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Langkat menyeruak hingga puncak. Eksekusi Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang terpidana 10 tahun atas kasus perambahan ratusan hektar hutan mangrove di Langkat bakal batal, karena diduga terpidana telah kabur saat akan dipenjara dan membayar pengganti negara Rp856,8 miliar. Informasi yang beredar, saat ini terpidana perambahan ratusan hektar…
Read More