Tarif Listrik Wajar, Konsumen Berhak Terima

Tarif Listrik Wajar

topmetro.news – Tarif listrik yang wajar, konsumen berhak menerimanya. Hak atas tarif listrik yang wajar itu sebagaimana dijamin Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Hal itu dikatakan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi (foto). “Dalam sudut pandang konsumen, tarif listrik yang wajar minimal bertumpu pada dua aspek, yaitu kemampuan membayar dan kemauan membayar,” kata Tulus melalui…

Read More