topmetro.news, Medan – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui platform media sosial TEVI. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial SMS diamankan di kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/10/2026). Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono SH SIK MSi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber…
Read More